ARTIKEL KEADILAN DAN KEPERCAYAAN
KASUS KEADILAN Sidang Kasus Enno Parihah, Divonis 10 Tahum Terdakwa Banding TABLOIDBINTANG.COM - Tim kuasa hukum RAI, 15 tahun, terdakwa pembunuhan sadistis disertai kekerasan seksual yang ekstrem terhadap Eno Farihah—karyawan pabrik plastik di Kosambi—menyatakan permohonan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. "Kami banding," kata Selamat Tambunan, salah satu pengacara RAI, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 16 Juni 2016. Dia mengatakan tim akan langsung menyusun memori banding. "Terdakwa punya hak mencari keadilan sampai ke tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali." Menurut Selamat, majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan, seperti keterangan saksi mahkota Rahmat Arifin, yang mengatakan RAI tidak terlibat pembunuhan dan menyebut Dimas Tompel-lah yang melakukan pembunuhan. Sejak awal, Selamat menilai persidangan ini janggal. Hal itu, kata dia, tampak seperti bukti SMS antara Eno dan RAI tidak pernah